-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

YAYASAN


 

UNIBSU

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pembina Yayasan PETIA Bapak Illa Gaja, SE: Kami Berkomitmen Patuh pada UU Yayasan dan Segera Mengurus Izin UNIBSU

Selasa, 17 Juni 2025 | Juni 17, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-18T06:34:51Z


Pembina Yayasan PETIA Bapak Illa Gaja, SE: Kami Berkomitmen Patuh pada UU Yayasan dan Segera Mengurus Izin UNIBSU




Medan, 17 Juni 2025* — Yayasan Perguruan Tinggi Ilmu Al-Ikhlas (PETIA), sebagai badan hukum yang menaungi Universitas Ibrahim Sumatera Utara (UNIBSU), terus menunjukkan keseriusannya dalam membangun institusi pendidikan tinggi yang sah dan bermutu. Kali ini, Pembina Yayasan PETIA, Bapak Illa Gaja, SE, menyampaikan pandangan dan tekad yayasan dalam menuntaskan proses perizinan kampus melalui jalur resmi.




“Kami sebagai Pembina Yayasan memastikan bahwa semua langkah yang diambil berada dalam koridor hukum, khususnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Yayasan PETIA telah sah sebagai badan hukum dan siap melangkah untuk mewujudkan Universitas Ibrahim Sumatera Utara sebagai lembaga pendidikan tinggi di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia,” tegas Illa Gaja, SE.



Beliau juga menegaskan bahwa yayasan telah mengantongi Akta Pendirian No. 43 oleh Notaris Miqdad Sembiring, SH, M.Kn, dan SK Menkumham: AHU-0009584.AH.01.04.TAHUN 2025, disertai NPWP: 1000-0000-0284-0303. Hal ini menandakan bahwa yayasan ini sudah resmi berbadan hukum, sebagaimana diatur dalam pasal-pasal utama UU Yayasan.








Isi Pokok UU Yayasan yang Menjadi Dasar Operasional:

1. Pasal 1-5: Yayasan adalah badan hukum yang terdiri dari organ pembina, pengurus, dan pengawas. Yayasan harus didirikan dengan akta notaris dan disahkan oleh Kemenkumham.

2. Pasal 9: Yayasan bersifat nirlaba (non-profit), namun boleh melakukan kegiatan usaha sepanjang hasilnya digunakan untuk tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.


3. Pasal 14-19: Pengelolaan kekayaan yayasan wajib dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri atau pengurus.


4. Pasal 28: Yayasan dapat mendirikan dan mengelola lembaga pendidikan, rumah sakit, serta lembaga sosial lainnya sesuai tujuan pendirian.


5. Pasal 31-35: Proses perubahan anggaran dasar, penggabungan, pembubaran, dan pelaporan keuangan wajib dilakukan secara transparan dan akuntabel.



Menurut Bapak Illa Gaja, pemahaman dan kepatuhan terhadap UU Yayasan inilah yang akan menjadi pondasi kokoh UNIBSU ke depan. Ia berharap bahwa dengan kelengkapan hukum dan komitmen integritas, izin pendirian universitas dari Kementerian Agama dapat segera terbit.

“Kami mengajak semua pihak untuk turut mendukung kelahiran UNIBSU sebagai lembaga pendidikan tinggi Islam yang profesional, berkarakter, dan patuh hukum,” ujar beliau.

(Humas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update